Yayasan adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang didirikan untuk tujuan sosial atau religius tertentu. Yayasan sering digunakan untuk mengumpulkan dana untuk menyediakan bantuan kepada anggotanya, menyediakan layanan sosial kepada masyarakat, dan mencapai tujuan lainnya. Yayasan dapat digunakan untuk memberikan bantuan keuangan kepada organisasi lain, seperti lembaga amal dan sekolah. Selain itu, yayasan sering digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk berbagai macam tujuan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu.
Secara umum, yayasan diartikan sebagai bentuk badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang memiliki sifat sosial, kemanusiaan serta keagamaan. Pendirian yayasan dilakukan secara teliti dan memperhatikan persyaratan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Peraturan mengenai yayasan di Indonesia tercantum dalam UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004. Di dalam peraturan ini dijelaskan bahwa yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Manfaat Pendirian Yayasan
Membantu masyarakat atau golongan tertentu di bidang keagamaan, sosial, maupun dari segi ekonomi dan kelembagaan, membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal dengan adanya cabang badan usaha yayasan, membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, karena yayasan tidak membebani negara atau perekonomian masyarakat
