Legalitas Koperasi Itu Pentingnya Apa Sih?

Koperasi ialah badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah ada. Koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asas nya berdasar kekeluargaan. 

Landasan Hukum Koperasi

Legalitas koperasi sebagai badan hukum sudah diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ada, yaitu :

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
  • PP 4/199 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan Perubahan Anggaran Dasar
  • PP 17/1994 mengenai Pembubaran Koperasi
  • PP 9/1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Prinsip Koperasi

Prinsip yang dipegang Koperasi cukup berbeda dari badan hukum lainya, berikut adalah daftarnya :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya bersifat sukarela ialah seseorang harus sukarela dan tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi, dan bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi, dan semua anggota akan diperlakukan setara.
  • Pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan dan semua pengambilan keputusan koperasi harus dilakukan atas kehendak semua anggota. 
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding, artinya pembagian sisa hasil usaha kepada tiap anggota koperasi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi. 
  • Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. artinya secara terbatas yaitu wajar dan tidak melebihi suku bunga yang sedang berlaku di pasar. 
  • Kemandirian, artinya koperasi berdiri sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain.

Dengan adanya prinsip ini diharapkan Koperasi dapat memperluas wawasan anggota, memperkuat solidaritas, dan meningkatkan kemampuan untuk tujuan koperasi. 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Scroll to Top