Perusahaan CV Itu Apa Sih?

Pengertian

Persekutuan komanditer (Belanda: Commanditaire Vennotschaap) (selanjutnya disebut CV) adalah persekutuan yang dibentuk oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu umum untuk kelangsungan usaha suatu usaha.

Pendirian CV merupakan salah satu bentuk usaha yang menjadi salah satu alternatif pilihan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan dana terbatas.

Dasar Hukum

  1. Pasal 19 – 21 Kitab Undang_Undang Hukum Dagang
  2. Peraturan Menter Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.

A. Persyaratan Dasar :

1. Pendiri CV minimal 2 (dua) orang dan wajib WNI, yang akan bertindak sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

2. Menyiapkan data-data mengenai perusahaan yang akan didirikan :

  •  Memilih nama CV yang akan digunakan, nama ditulis dengan huruf latin, nama belum dipakai secara sah oleh CV lain dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Menentukan domisili CV;
  • Maksud dan tujuan CV yaitu  bidang usaha (KBLI) yang dipilih;
  • Hak dan kewajiban para pendiri;
  • Jangka waktu CV.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Scroll to Top